JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang wanita berinisial IY yang diduga merekam video tersangka Hermawan Susanto yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditangkap jajaran polisi dari Polda Metro Jaya, rabu (15/5/2019) di di rumahnya kawasan Grand Residence City Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan IY polisi menyota sejumlah barang bukti, berupa satu unit ponsel genggam, masker hitam, kacamata hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning. Barang-barang tersebut dipakai oleh IY dalam video saat aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang viral beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019), kepada polisi, IY mengaku jika dirinya merupakan sosok perekam video viral tersebut. “Dan yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut,” ujarnya.
Saat ini penyidik dari tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif IY guna dimintai keterangan terkait rekaman video ancaman yang diutarakan tersangka Hermawan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul rekaman yang berisi aksi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE. (SAKHA)