JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang gadis muda bernama Siti Zahra alias SZ (19) tewas secara menggenaskan. Jasadnya ditemukan dengan sekujur tubuh melepuh dan hangus terbakar, di kebun kosong di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten., Jumat (9/7/2021).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelakunya, yakni DS alias E (20) dan US alias U (42), pada Jumat (9/7), pukul 23.00 WIB. Keduanya ditangkap di tempat tinggal pelaku di Cibogo, Cisauk.
DS menghabisi SZ lantaran sakit hati lamarannya ditolak. Sudah lama DS menjalin hubungan asmara dengan SZ. Namun saat DS datang bersama keluarganya untuk melamar, pihak keluarga SZ menolak dengan alasan tertentu.
DS pun sangat kecewa dan memendam rasa sakit hati yang sangat. Dia lantas menyusun rencana untuk membunuh SZ. DS lalu mengajak US, teman dekatnya untuk menghabisi SZ. Senin (5/7/2021), rencana pun disusun. Kedua tersangka mencari cara untuk menghabisi korban, sekaligus menentukan lokasi eksekusi.
Kamis (8/7/2021), DS datang menemui SZ dan membawanya ke areal perkebunan di Desa Suradita. Alasan DS, dia ingin membahas kelanjutan hubungan asmaranya dengan SZ. Di lokasi, DS langsung mencekik leher SZ hingga lemas.
Setelah SZ lemas, DS dan US kemudian menginjak-injak leher dan tubuh SZ hingga tewas. Setelah emerka memastikan SZ tewas, keduanya langsung menyeret jasad korban ke lokasi pembakaran yang sudah dipersiapkan oleh US.
Sebelumnya, US juga sudah menyiapkan daun pisang kering dan beberapa kain, karung, serta kayu untuk membakar korban. Sesudah mereka membakar SZ hingga hangus, keduanya langsung meninggalkan lokasi.
“Pelaku sakit hati ketika lamarannya ditolak.Korban dicekik, kemudian lehernya juga diinjak. Setelah itu langsung dibakar,” kata Iman.
Kekejian DS terungkap saat rekontruksi. Ada 25 adegan yang dilakukan oleh kedua pelaku. .
“Ada 25 adegan, korban tewas diadegan ke 15. Korban tewas dicekik, kemudian lehernya diinjak. Selanjutnya korban dibakar menggunakan tumpukan daun kering dan kain diadegan 18,” ujar Iman di lokasi kejadian, Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7).
Menurut Iman, kedua pelaku melakukan pembunuhan sadis karena terinspirasi melihat adegan pembunuhan di televisi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan pencurian. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.