JAKARTA, AKSIKATA.COM – Nasib tragis dialami ustadz Bachtiar Nasir. Betapa tidak, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan, Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bachtiar Nasir.
Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.Adapun bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu digunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk bantuan.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) sebenarnya telah bergulir sejak Februari 2017 lalu. Saat itu, Bachtiar Nasir yang masih menjabat sebagai Ketua GNPF MUI juga telah diperiksa polisi, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dedi menyebutkan, kepolisian telah mengirimkan surat cegah tangkal terhadap Bachtiar Nasir. Pengajuan surat pencegahan ke luar negeri lantaran Bachtiar Nasir dibutuhkan dalam pemeriksaan yang direncanakan pada Selasa pekan depan. “Merujuk pada pencegahan tersangka, Bachtiar Nasir tak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” kata Dedi, Jumat (10/5/2019).
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir terkait kasus tersebut. SPDP tersebut bernomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5/2019) menyebutkan, Jajaran Jampidum telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri. (GIBRAN)