JAKARTA, AKSIKATA.COM – Akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Dalam surat yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum, Eggi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) mendatang.
Eggi dituduh makar terkait pernyataan seruan ‘people power’ di depan rumah Capres 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga bukti penyidik saat melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam mengatakan, Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
“Penetapan tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media,” kata Argo.
Argo mengatakan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
Atas penetapan status tersangka itu, Eggi berencana melakukan praperadilan terkait status tersangka dugaan perbuatan makar. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, praperadilan itu rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (10/5/2019).
Menurut Pitra, Eggi tidak pernah melakukan perbuatan makar. Karena itu, pihaknya akan melawan melalui pengadilan. “Kita tidak menerima penetapan tersangka oleh pihak penyidik, yang memutus pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi terkait beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (LABIB)