JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemerintah berencana bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai bahan kebutuhan pokok atau sembako melalui draf revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Lewat Beleid RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen di pasal pasal 7 ayat 1.
Tertuang Dalam Pasal 4A draf RUU KUP pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa kelompok barang tersebut di antaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.
Untuk sembako dan kebutuhan pokok sebelumnya tak dikenakan PPN lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Namun, aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Untuk itu, berikut ini daftar barang sembako yang bakal kena PPN meliputi:
– beras dan gabah jagung
– sagu
– kedelai
– garam konsumsi
– daging
– telur
– susu
– buah-buahan
– sayur-sayuran
– ubi-ubian
– bumbu-bumbuan
– gula konsumsi
Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang akan kena PPN adalah:
– emas
– batu bara
– hasil mineral bumi lainnya
– minyak dan gas bumi. (*)