JAKARTA, AKSIKATA.COM- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga orang kawanan pencuri sepeda motor dengan bersenjata api yang kerap beraksi di kawasan Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Ketiganya adalah U (38) alias S, AS (35) alias AP dan A (40). Mereka dibekuk ditempat persembunyian mereka masing-masing di Tangerang dan Serpong.
Saat dibekuk, A selaku otak kawanan ini yang juga berperan sebagai penadah melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga A mesti dilumpuhkan polisi dengan timah panas. A akhirnya meninggal dunia dalam perjalananan ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono didampingi Kabag Ops AKBP Ahmad Fanani dan Plh Unit II Jatanras, AKP Rahim Nasution menuturkan, terungkapnya kawanan ini yang dikenal sebagai kelompok Lampung, berawal dari sedikitnya laporan kejadian pencurian motor di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan selama Maret sampai April 2019.
“Dari laporan itu Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membentuk tim dan berhasil membekuk dua pelaku selaku eksekutor yakni U alias S, dan AS alias AP,” ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Keduanya diamankan dari Tangerang dan Serpong. U dan AS kata Argo dalam aksinya membawa senjata api dengan sepeda motor serta bergantian peran menjadi pemetik dan joki.
“Kadang-kadang U yang memetik dan AS yang menjadi Joki, kadang juga sebaliknya,” kata Argo.
Dari pendalaman terhadap keduanya, kata Argo diketahui bahwa mereka selalu menjual sepeda motor hasil curiannya ke A selaku penadah.
“Bahkan A bukan hanya sekedar penadah. Tetapi ia membiayai kawanan ini setiap beraksi. Artinya A adalah otak kawanan ini,” kata Argo.
Karenanya, kata Argo, saat hendak dilakukan penangkapan, A melakukan perlawanan sehingga mesti dlumpuhkan dengan timah panas.
“Tersangka A kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Polri, Kramatjati karena kehabisan darah,” kata Argo.
Ia menjelaskan dari para tersangka disita sebagai barang bukti 2 buah handphone, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata api kaliber 38 mm, belasan butir amunisi senjata api, gagang kunci letter T, 1 magnet pembuka penutup kunci motor. Para tersangka kata Argo engincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi.
“Tersangka menggunakan magnet untuk membuka tutup kunci dan menggunakan Letter T untuk mencongkel kunci sehingga motor bisa diambil dan dibawa kabur oleh para tersangka. Para tersangka dibekali senjata api untuk melukai korban, jika aksinya ketahuan,” kata Argo.
Mereka kata Argo kerap beraksi malam hari atau dinihari. “Parkiran yang mereka sasar adalah pertokoan atau di perumahan yang mereka anggap sepi,” katanya.
Karena perbuatannya kata Argo kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 7 tahun sampai 20 tahun.(HOLANG)