Pemasangan Stiker di Bus, Langkah Solutif dan Terukur 

JAKARTA,AKSIKATA.COM – Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, pemasangan stiker pada
bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP)  dan Angkutan Jemput Antar Propinsi (AJAP)  selama  masa pengendalian transportasi angkutan lebaran tahun 2021/ 1442 H merupakan langkah solutif dan terukur penyelenggaraan transportasi di masa pandemi  Covid – 19.

Sekjen DPP Organda,  Ateng Aryono mengatakan,  pergerakan manusia menggunakan angkutan umum  tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan  pelarangan mudik  tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan  tetap dibutuhkan.
” Selama ini para awak angkutan penumpang AKAP dan AJAP sudah menerapkan protokol kesehatan berupa 3 M. Penyedia jasa angkutan darat sebisa mungkin  melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri. Meskipun perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum,” kata Ateng Aryono, Senin (3/5).

Pemilik  PO Bus juga selalu mematuhi  protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid -19. Disiplin seperti ini sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini.  Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid -19.

Kemenhub telah menerbitkan aturan bahwa, bus  AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat  masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma   dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah . Pemerintah juga yang  menentukan  kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker.

DPP Organda juga mencermati soal kesesuaian penggunaan stiker   dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas no.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Di stu tercantum bahwa  dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik. Mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. Substansinya bus  yang memiliki stiker  tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021.
Organda juga meluruskan informasi menyesatkan, terkait  kendaraan boleh mengangkut pemudik asal memiliki stiker khusus tersebut. “ Sekali lagi,  stiker yang dimaksud adalalah sekedar  indikator untuk memudahkan monitoring petugas di lapangan.  Organda  dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan ” papar Ateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.