JAKARTA, AKSIKATA.COM – Indonesia Banking School (IBS) menggelar kuliah umum Webinar dengan tema “Kebijakan dan Regulasi Perbankan Digital dalam Ekosistem Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan yang Berkelanjutan”, Jumat 30 April 2021
Dalam webinar yang juga disiarkan Live Streaming YouTube Indonesia Banking School ini, menghadirkan narasumber Dr. Teguh Supangkat, S.E., M.Si., Ak., CA, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertindak sebagai moderator Dr. Chico Adhibaskara Ekananda Hindarto, dosen dosen tetap IBS.
Acara Webinar dibuka oleh Ketua STIE-IBS Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono yang dalam sambutannya Kusumaningtuti menyoroti pertumbuhan bank digital di masa pandemi. Menurutnya, di tengah-tengah pandemi covid 19, dalam era industri 4.0 telah terjadi percepatan layanan digital termasuk di dunia jasa keuangan dan perbankan.
Selain itu, perkembangan inovasi di bidang financial technology mendorong sektor perbankan berubah menjadi bentuk digital yang lebih versatile. Layanan bank berkembang menuju ke arah digital atau disebut bank digital serta kegiatan perbankan baru yang disebut neobank. Bank digital yang tanpa cabang seolah menjadi jawaban akan perubahan yang saat ini terjadi.
“Perkembangannya sangat pesat, sehingga regulator bersiap mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut tetap dalam koridor menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya.
Lebih lanjut dia menyebut, inovasi ini direspons oleh regulator agar menjamin iklim industri yang tetap sehat, aman, dan tentunya, beresinambungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan asosiasi perbankan menyusun cetak biru transformasi perbankan digital, meliputi aspek perlindungan data, kolaborasi antar institusi keuangan maupun non-keuangan, manajemen risiko, pemanfaatan teknologi, dan tata kelola kelembagaan. OJK akan membagi bank digital menjadi dua jenis, yaitu: entitas baru yang beroperasi penuh sebagai bank digital, dan transformasi bank konvensional menjadi bank digital
Sementara Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyebut, perbankan nasional akan dihadapkan tantangan cukup fenomenal dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini imbas dari pandemi Covid-19 yang sudah lebih dari satu tahun yang mengubah prilaku secara signifikan. Untuk itu diperlukan kebijakan yang bisa memberikan efek positif untuk meningkatkan daya stabilitas sistem keuangan.
“Kondisi kerja perbankan secara umum masih relatif kuat dari sisi modal, meski ada covid 19. Posisi dana pihak ketiga masih sangat positif pertumbuhannya. Di sisi kredit pertumbuhannya negatif, tetapi kami optimis dengan adanya vaksin dan berbagai macam relaksasi serta kebijakan pemerintah, pertumbuhannya di tahun ini akan positif,” jelas dia.
Dengan adanya covid 19, sampai Febuari 2021, ada kecenderungan jumlah bank menurun, karenanya ada konsolidasi, merger dan akuisisi dar beberapa bank lain. “Pencapaian stabilitas keuangan dan perbankan, tidak terlepas dari suatu sinergi yang kuat dari otoritas fiskal, moneter, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”
Menurutnya, ada kebijakan yang saling mendukung satu sama lain dan berkolaborasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Seperti dari Kemenu, dari sisi stimulus fiskal maupun dukungan terhadap UMKM, dari OJK mengeluarkan kebijakan restruksasi dan relaksaksi. Regulasi, antara lain berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang ditargetkan akan rampung di semester pertama 2021. Salah satu komponen yang diatur dalam regulasi ini yaitu terkait persyaratan dalam mendirikan bank digital.
Untuk mendirikan bank digital, OJK akan melakukan asesmen dari sisi model bisnis, teknologi, tata kelola perusahaan dan IT, manajemen risiko IT, kompetensi SDM hingga rencana bisnis. OJK juga secara responsif telah mengeluarkan kebijakan stimulus melalui beberapa rangkaian POJK seperti POJK 11 POJK 48 dan lainnya.
“Selama tahun 2020 telah diterbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut dampak COVID-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, IBS menerima bantuan solusi internet dedicated dari Lintasarta untuk mendukung kegiatan pembelajaran/ pendidikan jarak jauh (pjj) yang dilakukan oleh IBS. Bantuan tersebut merupakan salah satu kegiatan CSR Lintasarta di pilar pintar, dimana Lintasarta sebagai perusahaan penyedia jasa ICT akan terus berkomitmen dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.