PEKANBARU, AKSIKATA.COM – Gegara videonya yang tengah asyik menghisap narkoba jenis sabu dalam mobil dengan nomor polisi BM 1180 CI viral di media sosial, mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yuhanies Chaniago (YC) ditangkap tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau.
Perwira menengah yang bertugas di SPKT Polda Riau pun jadi tersangka penyalahgunaan barang terlarang. Tak hanya Yuhanies yang ditangkap, polisi juga menangkap tiga temannya yakni Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar. Mereka diketahui berada satu mobil bersama Yuhanies saat peristiwa itu terjadi.
Belakangan diketahui pula, mobil Tarmidzi tersebut berplat nomer palsu. Nomor polisi mobil itu seharusnya BM 1465 TR, bukan BM 1180 CI. Didalam mobil tersebut, petugas menemukan barang bukti 1,9 gram ganja.
Lalu petugas melakukan pengembangan ke rumah Tarmidzi dan menemukan 15 gram ganja. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu (bong) yang digunakan Yuhanies untuk mengonsumsi barang haram itu di rumah A.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam menyebutkan, penangkapan terhadap Yuhanies setelah beredar video viral pada Jumat (2/4/2021). Video tersebut merupakan rekaman CCTV.
Dalam video itu terlihat empat pria nyabu di mobil. Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di Jalan Bintara, Pekanbaru, di belakang kediaman Wagub Riau. Pelakunya ada empat orang, yakni Yuhanies, Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar.
Polisi pun bergerak mencari empat orang tersebut. Yuhanies kemudian diketahui berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Yuhanies berhasil diamankan oleh timsus Ditnarkoba Polda Riau di Tanjung Pinang tepat di Hotel Bintan Spavilla. Sedangkan Rizky, Tarmidzi, dan M Iskandar diamankan Tim Opsnal Polresta Pekanbaru di Jalan Sultan Syarif Kasim
Menurut Imam, Yuhanies berperan sebagai inisiator untuk mendapatkan sabu dengan melakukan pembelian. Kemudian Iskandar adalah pembuat bong, Tarmidzi pemilik mobil, dan Rizky pengemudi mobil
“Yuhanies adalah anggota polisi dan akan kita proses sesuai aturan hukum, bahkan juga sesuai dengan aturan khusus anggota kepolisian,” jelas Imam.
Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengaku sebagai orang yang ada di video viral itu. Keempatnya kini ditahan di Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun.