JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jajaran kepolisian di Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kakek berinisial TS (54). Kakek tua itu tega memperkosa cucu tirinya berinisial KO yang baru berusia 7 tahun hingga si cucu merenggang nyawa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan, peristiwa itu terungkap, pada Senin (22/3/2021) setelah si bocah mengalami mengalami kejang-kejang. Sebelumnya si bocah mengeluh alat kelaminnya sakit.
Oleh si ibu dan neneknya, bocah kecil itu dibawa ke salah satu rumah sakit di dekat rumahnya. Karena peralatan medis tidak lengkap di sana, KO dirujuk Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur.
Pihak rumah sakit pun menaruh curiga, karena kelamin bocah mengalami luka dan inpeksi parah hingga merambat ke ginjal. Pihak rumah sakit menduga si bocah telah mengalami kekerasan seksual. Sepekan setelah dirawat, KO menghembuskan nafas pada 30 Maret 2021.
Pihak rumah sakit melaporkan dugaan tersebut ke kantor polisi setelah KO meninggal dunia. Sebelumnya rumah sakit juga menolak mengeluarkan jenazah korban lantaran ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban
“Rumah Sakit Persahabatan menghubungi piket Reskrim, karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban,” Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki laporan pihak rumah sakit. Di hari yang sama polisi menerima laporan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Sunda Kelapa pada malam harinya.
Kepada polisi, TA mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyetubuhi korban sebanyak 8 kali. Pelaku kerap mengancam korban seusai melakukan perbuatan bejatnya itu.
“Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka,” katanya.
Kepada polisi TA mengaku telah khilaf menyetubuhi cucu tirinya. TS melakukan perbuatan bejatnya itu ketika memiliki kesempatan memandikan korban. Dia memakai alasan ingin membersihkan kelamin KO.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHPidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.