Masjid/Mushola Boleh Gelar Shalat Tarawih dengan Syarat Ikuti Prokes Ketat

JAKARTA, AKSIKATA.COM –  Pelaksanaan shalat tawarih diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau mushola. Namun ada sejumlah syarat yang tetap harus dilaksanakan. Hal ini dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy, kepada wartawan, Senin (5/4).

Menurut Muhadjir, pemerintah memberikan izin pelaksanaan ibadah shalat tarawih.

“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan shalat tarawih pada dasarnya diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dan dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” kata Muhadjir.

Terbatas yang dimaksud Muhadjir adalah masjid atau mushola hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya.

Hal sama dengan pelaksanaan shalat berjamaah diusahakan dibuat sesimpel mungkin, supaya waktunya tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat Covid-19.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.