JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ahmad Dhani Prasetyo berteriak lantang menyebut ‘Prabowo Menang’ saat setelah keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019). Dalam sidang melalui Vlog Idiot tersebut, Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hari Basuki, Jaksa dari Kejari Surabaya mengatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun instagram, Dhani menyebut kata idiot.
Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden oleh Dhani di kota kelahirannya.
Perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog “Idiot” dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yang memberatkan, Ahmad Dhani tidak mengaku bersalah atas kasusnya, padahal perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum Dhani, Aziz Fauzi mengatakan jaksa telah mengabaikan fakta persidangan, sehingga menuntut kliennya dengan hukuman yang dirasanya berat. Padahal sebagian besar saksi yang diajukan jaksa penuntut umum telah enyabut keterangan di dalam BAP-nya. Termasuk saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Yusuf Yakobus, juga mencabut keterangan ahlinya di dalam BAP yang memberatkan Dhani.