JAKARTA, AKSIKATA.COM – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sparepart bus Transjakarta. Para pelaku mencuri bagian dari bus Transjakarta seperti besi-besi, kunci serta kursi yang ada di dalam bus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sasaran dari para pelaku yaitu bus Transjakarta yang sedang terparkir dan dalam masa perbaikan, yang ada di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Kejadiannya sekitar bulan Maret lalu, menyasar tempat parkir bus Transjakarta yang ada di Pulo Gadung. Yang diambil sparepart bus Transjakarta, bahkan kursi-kursi Transjakarta diambil dan dicopot oleh pelaku. Ada yang dijual dalam bentuk utuh dan besi-besinya saja. Bahkan kunci-kunci milik bus transjakarta pun diambil sama dia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).
Yusri menjelaskan, petugas kepolisian mengamankan pelaku yang berjumlah 8 orang. Tak sampai disitu, hingga kini petugas kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai dengan saat ini ada 8 tersangka dari laporan polisi yang ada, tempat parkir Transjakarta di sana jadi sasaran. Kami sudah koordinasi dengan pihak Transjakarta, karena ada pintu tempat parkir yang tidak dijaga oleh petugas, sehingga memudahkan para pelaku melakukan aksinya dengan mudah,” jelas Yusri.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Yusri, kedelapan pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku Z, AHS, FR, AS, K dan EBH berperan membuka dan mengambil sparepart Transjakarta, sementara itu HF dan H berperan sebagai penadah.
“Dilakukan tidak hanya sekali, karena ada 6 pelaku langsung dan 2 penadah. Jadi, 6 orang dibagi 3 kelompok, rata-rata dua orang dalam melakukan aksinya. Dia dapat, kemudian dia jual ke penadah langsung,” tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sekitar terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Para pelaku masuk kedalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal karena tidak dijaga petugas, selanjutnya para pelaku mengambil sparepart Transjakarta seperti baud, sling pengikat tabung gas, tabung gas, besi, kursi dan dinamo, dengan menggunakan obeng kunci pas, selanjutnya dijual kepada para penadah,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kemudian, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Reporter: Eddy