DEPOK, AKSIKATA.COM – Entah apa yang merasuki kepala seorang pria berinisial EP, Cilangkap, Banjaran Pucung, Kecamatan Tapos, Jawa Barat. Dia tega menganiaya Milkha Prasetyo, anak kandungnya sendiri yang baru berumur 7 bulan hingga babak belur.
Akibat penganiayaan tersebut, bayi kecil itu mengalami beberapa luka di tubuhnya, termasuk pada bagian mata hingga ak dapat membuka bola matanya, lutut yang memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah. Saat ini, sang anak dalam perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu menjelaskan, EP berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Citeurep, Bogor, Selasa (17/3/2021)sekitar pukul 20.00 WIB.. Polisi bertindak melakukan penangkapan setelah SN, istri EP melaporkan suaminya ke Polres Depok.
Menurut Bayu, penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (12/3/2021) yang lalu. EP merasa kesal lantaran anaknya menangis. “Saya pukul dua kali, disininya (wajah) sama disini (mata kanan),” kata EP, di Polres Metro Depok, Rabu (17/3/2021).
Sementara Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rabu (17/3/2021) menjelaskan, EP kabur setelah istrinya yang mengetahui anaknya babak belur. “Setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, dia keluar dari rumah selama empat hari dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” jelas Edwin.
Atas perbuatannya EP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.