JAKARTA, AKSIKATA.COM – Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah dari jaringan Jakarta dan Subang. Tujuh orang yang memiliki peran berbeda-beda diringkus di rumah susun Marunda yang terletak di daerah Cilincing, Jakarta Utara, Jumat ( 25/2/2021) silam, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, sindikat ini sudah beraksi sejak 2015 silam. Mereka bergerak secara terorganisir untuk membuat dan memasarkan buku nikah palsu.
“Para tersangka ini perannya berbeda-beda ya. Ada yang bagian pembuat blangko, pengisian no blangko, penampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat,” terang Guruh, Selasa (16/3/2021).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus jual beli buku nikah palsu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli buku nikah. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi lalu menangkap seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah berinisial S. Dari dirinya disita dua buah buku nikah palsu. S bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya.
Dari pelaku S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yakni AH, A, dan BS, yang merupakan otak sindikat ini. Selanjutnya tiga pelaku lainnya berinisial S, Y, dan K ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Kepada polisi para tersangka mengaku, buku nikah palsu tersebut dijual dengan harga Rp3,5 juta. “Pengakuan tersangka, kegiatan ilegal jual-beli hingga pemalsuan buku nikah ini sudah beroperasional selama 5 tahun, atau sudah berlangsung sejak tahun 2015,” kata Guruh.
Guruh mengimbau bagi masyarakat yang sudah menikah agar mengecek kembali buku nikahnya dengan cara memberi cahaya di buku nikah. Jika ada gambar Garuda, buku nikah itu asli. Namun, jika tidak ada gambar Garudanya berarti buku nikah tersebut palsu.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.