Pelaku Usaha Minta Perlakukan Sama  Regulasi  Ekspor Sarang Burung Walet

JAKARTA,AKSIKATA.COM – Persatuan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi terkait peningkatan
komoditas produk lokal ekspor terutama  eksportir usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM).

Presiden juga mendorong seluruh jajarannya untuk memberikan insentif ekspor dan menyederhanakan regulasi terhadap berbagai peluang , sehingga para  bisa menembus pasar internasional.

Indonesi memiliki berbagai kekayaan alam. Salah satu contohnya adalah  sarang burung walet, yang sangat diminati oleh warga  Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Namun demikian, eksportir sarang burung walet terkendala  regulasi,karena untuk bisa melakukan ekspor secara legal,  eksportir harus mendapatkan legalitas Ekspor / Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW) meskipun regulasi tersebut sudah dijalankan tahap demi tahap oleh pelaku eksportir.Apabila izin ekspor tidak lolos, para  eksportir sarang burung walet harus mendaftar dan audit dari awal kembali.

” Hal inilah yang menjadi kendala dan memberatkan para pelaku UMKM sarang burung walet, sehingga banyak yang putus asa,” ungkap Anggota Dewan Pembina PPSWN,Benny Hutapea, Minggu (14/3).

Benny Hutapea berharap, semua bisa  duduk bersama agar eksportir sarang burung walet mendapat perlakuan yang sama  dalam hal regulasi. ” Pemerintah harus mendorong agar regulasi yang sederhana  bisa terealisasi, , sehingga apa yang disampaikan oleh presiden terkait komoditas produk lokal ekspor dapat terwujud  dan bermanfaat  oleh masyarakat. Selain  pendapatan devisa, ekspor burung walet juga bisa berkembang dan membuka lapangan kerja buat masyarakat,” ungkap Benny Hutapea.

Agar hal ini  bisa terealisasi, menurut Benny Hutapea, instansi penerbit izin harus segera ditetapkan yaitu Service Level Agreement (SLA) di Kementan/Barantan (Badan Karantina Pertanian), sehingga ada kepastian pelayanan perizinan untuk pelaku usaha yang  mengajukan yang persyaratan  sudah  lengkap, dalam 3 hari setelah pengajuan.” Bila pejabat tidak  menerbitkan ijin,   ijin akan terbit secara otomatis,” tegas Benny Hutapea.

Benny Hutapea menyampaikan usul agar  ekspor burung walet bisa meningkat yaitu; regulasi yang tumpang tindih harus disederhanakan, ET-SBW harus ditetapkan dan diterbitkan kepada Pemohon izin Pelaku Eksportir Sarang Burung Walet ( SBW ) ke negara RRT .
Selain itu, Benny Hutapea juga berharap, waktu penerapan  untuk menjadi Eksportir Terdaftar harus ada kepastian dan tidak menunggu  lama.
” Pendapatan devisa akan meningkat apabila eksportir  sarang burung walet memiliki izin sebagai Eksportir Terdaftar ( ET-SBW ) ke egara RRT,” pungkas Benny Hutapea.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.