JAKARTA,AKSIKATA.COM – Dugaan politik uang (money politics) yang dilakukan salah satu caleg NasDem dapil Buleleng, Dr. Somvir ternyata semakin meluas. Hal ini mendapatkan respon dari sejumlah masyarakat yang merupakan massa dari salah satu tim parpol tertentu.
Mereka menanyakan tindak lanjut dari laporan dugaan money politics dan mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti laporan itu.
Mereka juga menyindir, ulah Somvir yang melakukan tindakan dugaan money politics. Terlebih lagi, partai NasDem memiliki slogan “anti mahar”. Dimana, partai NasDem dalam menjalankan kancah politiknya, sangat anti dalam tindakan money politics.
“Saya banyak temukan kejadian money politics ini. Banyak caleg yang sudah berbuat untuk masyarakat, malah kalah oleh orang yang sengaja melakukan tindakan money politics. Contohnya, kader NasDem atas nama Somvir itu, sudah jelas melakukan money politics,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Untuk itu, Bawaslu diharapkan segera memproses orang-orang yang terbukti melakukan tindakan money politics. Sehingga, proses politik bisa berjalan sesuai aturan.
“Ternyata partai NasDem hanya sebatas slogan saja anti mahar, tapi kadernya melakukan money politics,” sindir warga itu.
Sementara Bawaslu Buleleng, justru tidak bisa memproses laporan kasus dugaan money politics yang dilakukan Dr. Somvir. Bawaslu beranggap, kasus ini sudah sudah kadaluwarsa karena melewati tujuh hari sejak terjadinya dugaan ini.
“Kasus ini kan mereka baru tahu 20 April, saya sampaikan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan memahami. Karena sudah kadaluwarsa, otomatis tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana.
Dalam laporan warga tersebut, mereka sempat menitipkan uang sebesar Rp500 ribu dan kartu caleg atas nama Dr. Somvir yang diduga sebagai money politics ke Bawaslu Buleleng. Terkait itu, Sugi mengatakan, uang dan kartu caleg tersebut masih berada di Bawaslu. “Mereka hanya menitipkan itu,” jelas Sugi Ardana.
Terkait dengan kejadian kasus ini yang disebut kadaluwarsa, justru mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat yang juga LSM FPMK, Gede Suardana. Menurut Suardana, sepengetahuan dirinya sesuai aturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disana ada menyebutkan terhitung dari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
“Jadi menurut saya, itu sejak diketahui bukan sejak terjadinya. Jadi itu beda arti, mohon dipahami oleh Bawaslu. Dan saya harap Bawaslu harus netral dan harus menyikapi laporan yang masuk dari masyarakat. Jangan seperti ini. Bawaslu harus bersyukur, ada warga mau melapor apalagi menyerahkan bukti dugaan money politics,” ujar Suardana.
Untuk itu Bawaslu Buleleng, harus segera mengambil tindakan terkait laporan warga ini. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu sebagai aparat pengawasan sekaligus penindakan dalam Pemilu tetap.
“Banyak kasus dugaan money politics. Bawaslu harus tegas dalam hal ini,” pungkas Suardana. (HOLANG)