BALI, AKSIKATA.COM – Dua warga asing, yakni Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina diamankan jajaran polisi dari Polres Karangasem, Bali lantaran membawa surat tes swab corona berbasis PCR palsu di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Selasa (2/3/2021).
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini di Denpasar, Jumat (5/3/2021) menyebutkan keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terungkap saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Padangbai memeriksa kedua WNA yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Selasa (2/3) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, di Desa Padang Bai, Kecamtan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat itu, di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, petugas melakukan pengecekan. Petugas menemukan kedua turis tersebut membawa masing-masing satu lembar surat keterangan hasil Pcr Sars Cov-2 atas nama mereka.
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap surat keterangan itu ditemukan beberapa kejanggalan antara lain, waktu penerbitan suket dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Petugas KKP lalu melaporkan kejanggalan itu ke pihak kepolisian di Padangbai. Polisi lalu menghubungi Rumah Sakit Siloam Canggu, Bali yang tertulis mengeluarkan surat tersebut. Dan, didapat keterangan bahwa Rumah Sakit Siloam tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR itu.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RS Siloam, Canggu-Badung, didapat keterangan tidak pernah mengeluarkan hasil tes yang dibawa oleh terduga pelaku,” kata dia.
Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR yang diduga palsu itu dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua bule itu mengaku bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama Steve di Lombok, di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali.