JAKARTA, AKSIKATA.COM – Bripka Cornelius Siahaan ditangkap polisi, yang merupakan rekan sejawatnya. Lantaran menjadi pelaku penembakan terhadap tiga orang di Cafe RM Jl. Outer Ring Road RT. 04/06 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga korban penembakannya pun tewas.
Mereka yang jadi korban tewas, yakni Martinus Riski Kardo Sinurat (anggota TNI AD /Keamanan RM kafe), Feri Saut Simanjuntak (pramusaji), dan petugas kasir bermarga Manik. Sedangkan satu korban luka adalah manager kafe bermarga Hutapea.
Berikut fakta-fakta kasus penembakan yang dilakuan Bripka Cornelius:
1. Awalnya Cornelius datang ke cafe sekira pukul 02.00 WIB bersama Pegi, temannya. Mereka langsung memesan minuman. Saat cafe mau tutup, Cornelius ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000. Namun dia menolak membayar. Martinus Riski Kardo Sinurat (anggota TNI AD yang menjadi petugas keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.
2. Tiba-tiba, Cornelius mengeluarkan senjata api dan ditembakkan ke arah empat korban secara bergantian. Tiga orang tewas di tempat, satu orang dilarikan ke rumah sakit. Kemudian Cornelius keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil. “Dan melakukan penembakan terhadap 4 orang, 3 meninggal di tempat dan 1 masih dirawat di Rumah Sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
3. Belakangan diketahui Bripka Cornelius dalam keadaan mabuk saat melakukan penembakan. Dia saat ini sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
4. Bripka Cornelius merupakan salah satu anggota buru sergap atau buser di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat. Dia akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13 dan proses sidang Komite Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.