JAKARTA, AKSIKATA.COM – Belasan germo berhasil ditangkap Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya.
Dari 15 orang yang ditangkap itu, salah seorang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) berinisial MNA (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021) menjelaskan, MNA ditangkap di kediamannya di daerah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku, sama seperti tersangka lainnya, yakni berkenalan melalui Media Sosial, antara lain melalui Mi-chat, Twiter dan Whatsapp. Para korban diiming-imingi uang sebesar RP500 ribu untuk menemani ngobrol. Kemudian anak-anak itu diajak ke kos-kosan, lalu disetubuhi.
Yusri Yunus menambahkan, korban yang disetubuhi oleh WNA tersebut berdasarkan penyelidikan diketahui masih berusia sekira 15 tahun. “Hasil pendalaman dari pengakuan pelaku baru 4 kali (melakukan persetubuhan terhadap anak),” kata Yusri Yunus.
Polisi masih mendalami kasus ini, karena berdasarkan informasi ada tiga korban lainnya dari si WNA itu termasuk lokasi persetubuhannya dilakukan dimana.
“(WNA) ini mengaku sebagai salah satu pemilik pabrik gula yang ada di Jakarta. MNA sendiri berada di Jakarta sudah hampir setahun atau pada tahun 2020 lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Kasus ini terungkap, ketika salah satu keluarga korban melapor kepada aparat kepolisian jika anaknya telah hilang, sekitar bulan Februari 2021. Anak yang hilang itu berinisial SPN (17). “Kemudian telah didapati bahwa tersangka sedang mengajak anak korban SPN (17) untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang di kos-kosan di Jakarta Barat,” ungkap Yusri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, diungkapkan Yusri, WNA tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Diantaranya, polisi mengganjar para tersangka dengan t dengan pasal 88 jo 76 l UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (Eddy)