SURABAYA, AKSIKATA.COM –Ardi Pratama (29) sama sekali tak menyangka, dirinya bisa dijebloskan masuk ke sel. Ya, warga warga Manukan Lor Gang I Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan hukum gara-gara ia mendapat transfer gelap uang Rp 51 juta di rekeningnya.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil mewah ini sebelumnya ditahan dan dijadikan tersangka. Kini kasusnya sudah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus Ardi ini bermula saat dirinya mendapatkan tranfer uang Rp 51 juta di rekening BCA-nya. Ia mengira uang tersebut fee hasil penjualan mobil, Ardi pun memakainya begitu saja.
Ia tidak tahu, uang yang masuk itu salah transfer dari pihak bank yang seharusnya ditransfer ke rekening nasabah bernama Philip.
Selang 10 hari kemudian, Budi Tio Satrio adik kandung Ardi mendapat konfirmasi dari pihak Bank BCA KCP Citraland, bahwa telah terjadi salah transfer.
“Atas konfirmasi dari pihak Bank itu, kakak saya mengakui (menerima transfer), namun yang uang dikira fee dari penjualan unit mobil,” terang Budi saat menjadi saksi di persidangan.
Oleh pihak bank, terdakwa Ardi diminta mengembalikan uang tersebut. Tetapi karena uang telah terpakai, Ardi pun menyanggupi mengembalikan uang dengan cara dicicil.
“Karena sebelumnya dikira fee dari penjualan unit mobil yang terjual, uang tersebut sudah habis terpakai, termasuk dikasih kepada orang tua sebesar Rp 30 juta,” tambah Budi.
Kemudian, lanjut Budi, pihak Bankmelakukan pemblokiran keluar pada rekening Ardi. “Anehnya yang diblokir hanya untuk penarikan, sementara untuk dana masuk tidak,” paparnya sambil menunjukan bukti setoran.
Sementara Hendrik Kurniawan selaku kuasa hukum mengaku ada kejanggalan atas kasus yang menimpa kliennya.
“Ini kasus aneh, yang melakukan kesalahan transfer Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, tapi klien kami yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Diungkapkan Hendrik, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pihak bank BCA itu menyebut jika salah mentransfer ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620, atas nama Ardi Pratama yang seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.
“Mereka mengaku salah input, dimana seharusnya dikirim ke nomor rekening milik Philips, justru dikirim ke klien kami dengan dalih ada kesamaan nomor rekening yang membedakan angka terakhir. Seharusnya kan melakukan konfirmasi ulang sebelum dikirim, di sini nama nasabahnya berbeda jauh,” paparnya lebih lanjut.
Hendrix Kurniawan menyebutkan bahwa ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian. Kliennya sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebit dengan cara dicicil.
“Pada 31 Maret 2020 pihak BCA melakukan somasi, 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA,” Bebernya.
Meski ditolak, terdakwa menunjukan itikad baik dengan melakukan setoran tunai ke KCP Citraland.
“Pihak BCA sebenarnya telah melakukan pemblokiran. Tapi anehnya yang diblokir dana keluar (penarikan) sementara untuk penyetoran masih bisa dilakukan. Dan setoran itu sebagai itikad pengembalian, karena pihak Bank sendiri tidak mau menerima karena dicicil,” ungkap Hendrik lebih lanjut.
Meski sudah melakukan pengembalian dengan cara menyetorkan dana melalui rekeningnya, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland.
“Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
“Ini aneh dan sangat dipaksakan, klien kami yang mendapat transfer karena kesalahan pihak Bank dan tidak tahu pengirimnya oleh penyidik, dijerat dengan UU TPPU dan pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 yang merupakan tindak pidana khusus. Dan Jaksa mendakwa dengan Pasal 372 tentang penggelapan.” ungkapnya heran.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan karena mendapat transfer dan menikmati uang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepihak Bank.
“Undang undang Perbankan ini adalah aduan formil, terdakwa telah melakukan tindak pidana, karena memakai uang tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Disinggung kerugian pihak yang dirugikan, Willy menegaskan adalah Bank BCA.
“Yang dirugikan itu Bang BCA, namun yang membuat laporan adalah Nur Chalimah selaku karyawan yang mungkin sudah mendapat kuasa,” pungkasnya.
Sementara dalam BAP dari keterangan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan, jika kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.
Penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelumnya menjerat dengan UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara dalam surat dakwaan Jaksa, pasal yang dijeratkan kepada terdakwa hanya pasal 372 tentang penggelapan.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
“Benar. Sudah dilimpahkan. P21,” singkatnya.