Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Mustikajaya Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang dijalankan oleh pasangan suami istri, berinisial IR dan ST di daerah Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. Polisi juga mengamankan satu perempuan berinisial RS sebagai pasien yang akan melakukan aborsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021) menceritakan, penangkapan terhadap tiga orang ini terjadi pada 1 Februari 2021 lalu, di kediaman pelaku.

“Saudari IR, ini perannya pelaku tindakan aborsi. Kemudian ST, suaminya, bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS, pasien yang ingin dilakukan aborsi,” katanya.

IR kepada polisi mengaku baru buka praktik aborsi ilegal empat hari di rumahnya dan selama itu sudah lima aborsi yang dilakukannya, termasuk kepada RS.

“Kita masih dalami, memang pengakuannya baru empat hari di rumahnya. Tetapi lima pasien yang sudah dilakukan tindakan aborsi di rumahnya, ini yang kelima pasienya. Makanya kita nanti akan susuri kita selidiki,” terang Yusri.

Dalam hal ini, IR tidak memiliki seorang tenaga kesehatan. Yang bersangkutan juga pernah bekerja di klinik aborsi, selama empat tahun, yang awalnya bertugas sebagai membersihkan.

Nah, dari situlah dia belajar melakukan aborsi. IR mengaku pernah melakukan praktik serupa pada September 2020 di daerah Bekasi selama satu bulan.

Menurut IR, RS dibawa ke tempat aborsi di kediamannya. Alat yang digunakan sama yang pernah dipelajari di klinik aborsi ilegal juga di Tanjung Priok.

Tarif yang IR terima adalah Rp 5 juta, akan tetapi yang masuk ke IR hanya Rp2 juta karena harus membayar beberapa calo. “Jadi Rp3 juta untuk calo, dan Rp2 juta saya,” ujar IR bercerita.

Dijelaskan Yusri, pada September 2020, IR juga sudah melakukan 12 aborsi dari 15 orang yang mendaftar.

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Reporter : Eddy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.