Dimakamkan Dekat Syekh Ali Jabeer, Polisi Sebut Ustadz Maaher Menderita Penyakit Sensitif

Pemakaman Ustadz Maaher (foto: istimewa)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jenazah Soni Ernata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Quran, Tangerang Banten, Selasa (9/2/2021). Sebelumnya jenazah disalatkan di Masjid Al-Ikhlas di Kompleks Perumahan Duta Indah, Jati Makmur, Bekasi. Ustadz Maaher dimakamkan di dekat Syekh Ali Jabeer.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Argo Yuwono menceritakan, sebelumnya Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan. Dia meninggal dunia di Rutan Polri dengan status tahanan Kejaksaan.

Saat ditanya penyakit apa yang diidap Maaher, Argo menyampaikan bahwa dia tidak bisa menyebutkan penyakit Maaher kepada Awak media. Argo menyebutkan, karena sakitnya sangat sensitif dan ini sangat berkaitan dengan nama baik Almarhum.

Untuk saat ini pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan sakitnya apa.

“Ini karena sakit, dia meninggal dunia. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum, yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng ,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Sambung Argo, “Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata ini sakitnya sensitif. ”

Argo mengatakan dalam proses penahan Almarhum Maaher sering mengeluh sakit, kemudian penyidik mengirim surat ke rumah sakit Polri untuk dilakukan pembantaran untuk di lakukan perawatan.

Dalam perawatan di rumah sakit tersebut tidak hanya sekali, kata Argo, terlihat dari rekaman jejek medis Almarhum yang menjelaskan Almarhum sakit.

“Semua ini adalah rekam medis. Artinya ini keterangan dari dokter yang bersangkutan adalah sakit. Hasil lab juga ada, kita cek semuanya,” ujar dia.

“Ini beberapa hasilnya yang kita dapatkan dari dokter dan laboratorium. Juga sudah ada dari Pusdokkes Polri,” sambungnya.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Reporter: Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.