JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi atas tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Anggota TP3, Marwan Batubara meminta pelaku pembunuhan 6 Laskar FPI tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku secara adil dan transparan.
“TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan termasuk atasan dan pihak-pihak terkait. Tp3 menuntut pelakunya diproses hukum secara adil dan transparan. Sebagai pemimpin pemerintahan Tp3 meminta pertanggung jawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata Marwan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/1).
Menurut Marwan, TP3 menyakini bahwa yang terjadi terhadap 6 Laskar FPI tersebut adalah pembantaian dan pembunuhan, dan diduga telah direncanakan sebelumnya. Tindakan polisi dinilai sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, karena menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan.
“Dari kompolasi fakta yang ditemukan bahwa laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak. TP3 menyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian, yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya,” kata Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan, tindakan brutal aparat kepolisian itu merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum, dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan. Sehingga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.
Ia menilai pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran terkait penyerangan yang dilakukan Laskar FPI tidak terbukti.
Pada tanggal 7 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan 6 orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, karena melakukan penyerangan terhadap jajaran Polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab.
Belakangan, pada 14 Desember 2020, Polri menyatakan dua laskar FPI tewas dalam baku tembak, dan 4 orang lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, demikian ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Porli Brigadir Jenderal Andi Rian.