JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil meruntuhkan tembok pertahanan jaringan judi daring berskala internasional yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai otak di balik operasional bisnis haram tersebut yang mencakup praktik perjudian hingga tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sindikat ini dikelola secara profesional layaknya perusahaan legal dari luar negeri.
Sejak tahun 2022, tersangka LT menjalankan operasionalnya dari Kamboja dengan mempekerjakan 17 orang staf yang mengisi berbagai posisi strategis, mulai dari manajer, admin, operator, hingga auditor. Jaringan ini diketahui mengoperasikan dua situs utama, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menawarkan permainan slot, togel, hingga kasino virtual kepada masyarakat di Indonesia.
Keberhasilan Polri dalam membongkar “kerajaan” bisnis ilegal ini bermula dari hasil patroli siber intensif yang mengendus adanya transaksi mencurigakan melalui rekening bank domestik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulannya. Selama tiga tahun masa operasinya, LT diperkirakan telah mengumpulkan kekayaan pribadi mencapai Rp3 miliar dari hasil keringat para pemain judi di tanah air.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa aliran dana tersebut tidak hanya berhenti di rekening penampungan, melainkan dialirkan melalui skema pencucian uang yang terencana. LT menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli berbagai aset mewah guna menyamarkan asal-usul kekayaannya.
Saat melakukan penangkapan di kediaman mewah tersangka di kawasan BSD City, Tangerang, pada akhir tahun lalu, penyidik menemukan beragam barang bukti bernilai tinggi.
Aset-aset yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi uang tunai ratusan juta rupiah, sejumlah sepeda motor premium, logam mulia, serta dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan koleksi tas dan aksesori dari merek fesyen ternama milik tersangka.
Selain penyitaan fisik, Bareskrim Polri telah melakukan langkah tegas dengan memblokir sejumlah rekening bank penampung dana judi online yang total saldonya tercatat melampaui angka Rp3,5 miliar.
Kini, proses hukum terhadap LT telah memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan pada akhir Maret lalu. Penyidik bersiap melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk segera disidangkan.
LT terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.



