JAKARTA, AKSIKATA.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Pengamanan berlangsung pada 9–10 Maret 2026 melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan hadir di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri dan dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Deputi Komisioner OJK Bidang Penyidikan, Bambang Wicaksono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan.
“Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK adalah implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antara OJK dan Kepolisian,” ujarnya.
OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
“Sinergi ini diharapkan membuat proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif, memperkuat perlindungan konsumen, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tambah Bambang.



