Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras

JAKARTA, AKSIKATA.COM  — Peristiwa tragis menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal sesaat setelah menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

Serangan itu menyebabkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen dan langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.  

KontraS menilai serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Badan Pekerja KontraS menegaskan bahwa peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Aparat kepolisian diminta bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, penyiraman air keras bukan hanya menimbulkan luka fatal, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa korban.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyerukan agar masyarakat sipil turut mengawal kasus ini. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Serangan ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan pembela HAM di Indonesia,” tegasnya.

Serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya melukai fisiknya, tetapi juga melukai ruang kebebasan yang seharusnya dijamin oleh negara. Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran.