Fakta-fakta Kasus Yaqut Hingga Ditahan KPK

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Berikut fakta-fakta yang terungkap
– Tanggal penahanan: 12–31 Maret 2026
– Lokasi: Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
– Status: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
– Kerugian negara: Audit BPK RI menyebutkan mencapai Rp622 miliar, meski sebelumnya sempat dihitung lebih dari Rp1 triliun

– Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

– Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP lama. Dalam persidangan nanti, akan berlaku asas lex favor reo, yakni penerapan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa sesuai KUHP dan KUHAP terbaru.

Adapun Latar Belakang Kasus

– Agustus 2025: KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji.
– Agustus 2025: Pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
– Januari 2026: Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.
– Februari 2026: Yaqut mengajukan praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
– Maret 2026: Audit BPK RI menunjukkan kerugian negara Rp622 miliar.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari kasus kuota haji. Ia menegaskan kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan jemaah haji. “Saya tidak menerima uang sepeser pun,” tegasnya.