Eks Menteri Agama Yaqut Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Asep menambahkan, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP lama.

Ia menekankan bahwa dalam persidangan nanti akan berlaku asas lex favor reo, yakni penerapan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa sesuai ketentuan terbaru KUHP dan KUHAP.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, namun majelis hakim menolak permohonannya pada 11 Maret 2026. Audit BPK RI yang diterima KPK pada akhir Februari 2026 menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji yang menyedot perhatian publik, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.