Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkotika di Rutan Salemba

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Aktor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal dengan nama panggung Ammar Zoni, dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4,5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Menurut JPU, Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba bersama beberapa terdakwa lain. Jaksa menilai perbuatan Ammar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberi dampak buruk bagi masyarakat luas.

Kasus ini mencuat sejak Ammar Zoni kembali ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Sebelumnya, Ammar sudah beberapa kali tersandung kasus serupa, sehingga publik menyoroti pola berulang dalam kehidupannya. Mantan suami aktris Irish Bella ini disebut memanfaatkan jaringan di dalam tahanan untuk mengedarkan narkotika.

Dalam pembacaan tuntutan di persidangan, JPU menyatakan,  menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhamad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta.

Kuasa hukum Ammar Zoni, dalam keterangannya kepada media, menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Kami menilai tuntutan ini terlalu berat. Ammar masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” kata pengacara Ammar.