JAKARTA, AKSIKATA.COM – Mabes Polri meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan secara paksa oleh ormas atau kelompok tertentu. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa diproses hukum apabila sudah meresahkan.
“Secara prinsip, THR itu bagian dari kemurahan hati. Kalau ada yang mau membantu, silakan. Tapi kalau kemudian terganggu, silakan lapor. Kita punya hotline 110 yang bisa diakses gratis oleh masyarakat selama 24 jam,” ujar Isir di Divhumas Polri, Rabu (11/3/2026).
Polri menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Langkah awal berupa imbauan kepada pihak yang meminta THR secara paksa, namun jika tindakan tersebut berlanjut dan meresahkan, maka penegakan hukum akan dilakukan.
“Kepolisian siap menindaklanjuti laporan, mulai dari imbauan hingga penegakan hukum sebagai opsi terakhir bagi pelaku yang memaksa,” tegas Isir.
Fenomena permintaan THR oleh ormas biasanya muncul menjelang Lebaran. Beberapa kasus bahkan sempat viral, seperti kuitansi permintaan dana dari ormas di wilayah Jakarta Barat. Polri menegaskan masyarakat tidak perlu takut untuk menolak dan melaporkan jika merasa terintimidasi.
Dengan adanya layanan ini, Polri berharap masyarakat lebih berani melaporkan segala bentuk pemaksaan atau pungutan liar berkedok THR.
Polri menegaskan komitmennya menjaga keamanan masyarakat menjelang Lebaran, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang merasa terpaksa memberikan THR kepada ormas atau kelompok tertentu.



