JAKARTA, AKSIKATA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam sidang putusan yang berlangsung khidmat, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah demi hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama.
Keputusan ini diambil setelah hakim menimbang bahwa dalil keberatan dari pihak Yaqut mengenai prosedur administrasi penyidikan tidak terbukti di persidangan.
Hakim menilai KPK telah menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai dengan koridor UU Tipikor.
Menanggapi kemenangan hukum ini, juru bicara KPK memberikan pernyataan tegas mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Kami mengapresiasi objektivitas hakim. Putusan ini membuktikan bahwa sejak awal tim penyidik bekerja secara profesional dan terukur. Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ungkap perwakilan lembaga antirasuah tersebut di selasar gedung pengadilan.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas tampak kecewa namun tetap berusaha kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Meskipun merasa beberapa argumen mereka tidak dipertimbangkan secara mendalam, mereka menyatakan akan segera menyusun strategi untuk menghadapi persidangan pokok perkara.
“Kami menghormati putusan hakim hari ini, meski ada beberapa poin pembelaan kami yang menurut kami sangat krusial namun belum diakomodir. Fokus kami sekarang adalah mempersiapkan bukti-bukti tandingan untuk membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan dalam persidangan substansi nanti,” jelas ketua tim hukum Yaqut kepada awak media.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 dipastikan akan terus bergulir.
Publik kini menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini. Putusan ini sekaligus menjadi titik terang bagi kepastian hukum atas status Yaqut, yang kini harus bersiap menghadapi fase pembuktian di meja hijau dalam waktu dekat.



