JAKARTA, AKSIKATA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penarikan besar-besaran terhadap 56.027 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Penarikan ini dilakukan di berbagai daerah di Indonesia untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan bermasalah.
Dari hasil pengawasan, BPOM menemukan 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, serta 4.844 produk rusak. Temuan terbesar berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah produk tanpa izin edar mencapai 10.848 item. Produk ilegal yang ditemukan antara lain berupa kembang gula, minuman cokelat, dan pangan olahan impor yang masuk tanpa izin resmi.
Pengawasan ini dilakukan di 1.134 sarana distribusi pangan, di mana 395 sarana dinyatakan melanggar karena menjual produk ilegal. Nilai ekonomi dari produk bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan rutin menjelang bulan puasa.
“Puluhan ribu produk pangan yang kami tarik dari peredaran tidak memenuhi ketentuan, mulai dari tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, hingga rusak. Penarikan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, terutama di masa meningkatnya konsumsi pangan olahan menjelang Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Adapun Tujuan penarikan adalah untuk melindungi konsumen dari pangan berisiko kesehatan. Terutama pada produk yang ditemukan kedaluwarsa, rusak serta ilegal.Wilayah temuan terbesar, yakni di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan nilai ekonomi produk bermasalah sekitar Rp600 juta.





