Dokter Richard Lee Langsung Digiring ke Rutan Polda Metro Jaya Setelah Jalani Pemeriksaan

Foto : Merah Putih

JAKARTA – AKSIKATA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan yang sudah cukup dikenal publik, Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen berdasarkan laporan Samira Farahnaz alias Doktif.

Menurut hasil pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, terlihat Dokter Richard Lee dibawa keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sesudah menjalani proses pemeriksaan.

Terlihat Dokter Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Terlihat juga tangan Richard Lee diduga diborgol sambal ditutupi baju yang ia kenakan.

Dokter Richard Lee selanjutnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Richard tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media saat digiring.
Sewaktu ditanyakan apakah Dokter Richard Lee ditahan, penyidik hanya mengangguk.

Bebeapa waktu sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Dokter Detektif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak memberikan penjelasan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik sehubungan dengan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1). (dps)