Polisi Tetapkan, Ibu Tiri Penganiaya Nizam Syafei Jadi Tersangka

JAKARTA, AKSIKATA COM – Kasus tragis yang menimpa seorang bocah bernama Nizam Syafei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Sukabumi resmi menetapkan ibu tirinya, Teni Ridha Shi (47), sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pada Rabu (25/2/2026) setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

Dalam konferensi pers, AKBP Samian menegaskan bahwa tersangka TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban secara berulang sejak 2023.

“Terkait perkara meninggalnya anak dengan kekerasan di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap TR sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujarnya. Polisi juga mengungkap bahwa korban sebelumnya ditemukan dengan kondisi tubuh penuh luka, lebam, bahkan bekas terbakar, yang menunjukkan adanya tindak kekerasan sistematis.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kekerasan terhadap Nizam berlangsung bertahun-tahun, hingga akhirnya mencapai puncak beberapa hari sebelum korban meninggal dunia. Dugaan motif penganiayaan masih didalami, meski tersangka sempat berkilah bahwa tindakannya dilakukan dalam rangka “mendidik anak”.

Latar belakang kasus ini semakin memilukan ketika sejumlah pihak menduga adanya faktor lain yang melatarbelakangi kekejaman tersebut. Beberapa laporan menyebutkan kemungkinan adanya upaya menutupi aib keluarga, meski hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. “Kami akan memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menimpa anak,” tegasnya.

Sementara itu, Moh Buchori, kuasa hukum Teni Ridha  mendesak Polres Sukabumi untuk tidak berhenti pada satu nama. Ia meminta penyidik menelusuri secara mendalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.

Buchori juga memastikan siap mendampingi TR hingga meja hijau untuk menguji kebenaran sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya.