JAKARTA – AKSIKATA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru saja mengajukan persyaratan awal untuk para pelaku usaha yang berniat membangun lapangan padel baru.
Para pengusaha tersebut diwajibkan lebih dulu mempunyai izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelum membangun lapangan padel.
“Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujar Pramono, Selasa (24/2/2026).
Izin teknis yang dikeluarkan oleh Dispora ini akan menjadi pedoman untuk para pengusaha yang akan berbisnis lapangan padel.
Hal ini bertujuan supaya pembangunan lapangan padel tidak dilakukan sembarangan.
“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” katanya.
Dalam hal pembangunan lapangan padel baru, Pramono akhirnya memutuskan untuk tidak akan memberikan perizinan pembangunan di area pemukiman warga.
Lapangan padel baru hanya diberi izin untuk dibangun di area komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” tutur Pramono.
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah mengantongi PBG tapi berlokasi di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut.
Namun dengan syarat, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam hal ini, Pramono meminta kepada Wali Kota untuk bermusyawarah dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.
“Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam,” pungkas Pramono. (dps)


