AMBON, AKSIKATA.COM – Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual. Putusan ini diambil dalam sidang etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa dini hari, 24 Februari 2026.
Kasus ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, ketika Bripda Masias Siahaya melakukan razia terhadap balap liar di Kota Tual. Dalam razia tersebut, ia diduga menganiaya seorang pelajar bernama Arianto Tawakal (14) dengan menggunakan helm hingga korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini memicu kemarahan masyarakat dan mendapat perhatian luas dari publik.
Bripda Masias Siahaya sebelumnya bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Tindakannya yang berujung pada kematian seorang pelajar dinilai mencoreng nama institusi kepolisian.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya, apalagi hingga merenggut nyawa.
“Kami tidak akan pernah mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Apalagi jika sampai menghilangkan nyawa. Pemecatan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Sidang etik ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, yang memberikan kesaksian dengan kondisi penuh tekanan emosional.
Nasri Tawakal, ayah korban, menyampaikan kesedihannya di sela sidang etik. “Kami kehilangan anak kami dengan cara yang sangat tidak adil. Harapan kami, keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua anggota kepolisian agar tidak lagi ada korban seperti anak kami,” ucap dia.
Sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, akhirnya memutuskan Bripda Masias Siahaya dipecat dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.





