SUKABUMI, AKSIKATA.COM – Kasus kematian Nizam Syafei (12), santri asal Kampung Leuwinanggung, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Polres Sukabumi menyatakan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang diduga melibatkan ibu tiri korban, TR (47).
Nizam Syafei ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Awalnya, pihak keluarga menerima penjelasan bahwa korban mengalami luka akibat terjatuh.
Namun, kecurigaan muncul setelah kondisi tubuh korban menunjukkan sejumlah kejanggalan. Ibu kandung korban, Lisnawati, kemudian melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan hasil visum luar menunjukkan adanya luka lecet di area wajah dan leher, serta luka bakar derajat 2A di beberapa bagian tubuh korban.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kematian Nizan bukan akibat kecelakaan biasa, melainkan adanya tindak kekerasan. Polisi juga telah memeriksa lebih dari 16 saksi, termasuk keluarga, tetangga, dan pihak sekolah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.
“Kami tidak akan terburu-buru menarik kesimpulan. Semua fakta medis dan hukum harus terverifikasi secara ilmiah. Namun, dari hasil visum dan pemeriksaan saksi, jelas ada indikasi unsur pidana dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan maraton penyelidikan selama 24 jam terakhir. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, polisi berkeyakinan telah terjadi peristiwa pidana, yakni dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban.
AKBP Samian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation.
”Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan tim ahli dari Mabes Polri untuk melakukan psikologi forensik hingga toksikologi forensik. Semua alibi akan kami cek secara mendalam agar proses penegakan hukum ini berjalan independen dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum ibu kandung korban, Mira Widyawati, menyatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan ketidaksesuaian dengan keterangan ibu tiri. “Klaim bahwa korban jatuh tidak sesuai dengan kondisi fisik jenazah. Kami mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” katanya.




