ASN BPK di Gunungputri Bogor Aniaya ART Resmi Ditahan Polisi  

BOGOR, AKSIKATA.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37) resmi ditahan oleh Polres Bogor setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, setelah penyidik menyatakan bukti sudah lengkap dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka selesai.

Kasus ini bermula pada 22 Januari 2026 ketika korban FH diduga melakukan kesalahan saat memasak. OAP kemudian melampiaskan amarah dengan mencubit, memukul, dan menendang korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala, telinga, tangan, dan punggung.

Visum et repertum telah dilakukan untuk memperkuat bukti. Polisi kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan OAP sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.

OAP diketahui bekerja sebagai ASN di BPK dan tinggal bersama suaminya di Gunungputri. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polres Bogor.

Penahanan terhadap OAP sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang mengalami tekanan darah tinggi, sehingga harus dibawa ke klinik sebelum akhirnya dimasukkan ke sel tahanan.

Polisi menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dan akan dilanjutkan ke tahap koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan, bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Update-nya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, dan selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.”

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perbedaan keterangan yang mencolok antara tersangka dan korban. Tersangka OAP berdalih hanya melakukan tindakan “mencubit” kepada korban. Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh hasil visum dan penyidikan mendalam.

Berdasarkan fakta yang dihimpun penyidik, penganiayaan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang selama kurun waktu enam bulan. Hasil visum menunjukkan korban menderita luka-luka di berbagai bagian tubuh, termasuk di Bagian Kepala dan Telinga: Mengalami trauma serius dan Bagian Punggung dan Tangan: Mengalami luka akibat trauma benda tumpul serta trauma panas.

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” tambah Kasat PPA dan PPO Polres Bogor.

Atas perbuatannya, tersangka OAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, korban FH berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Apa yang saya alami sangat menyakitkan, dan saya tidak ingin ada ART lain yang mengalami hal serupa,” ujarnya dengan penuh haru.