Jejak Kelam Mantan Kapolres Bima: Terseret Narkoba Bersama Istri dan Aipda Dianita

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini menjadi sorotan publik setelah kasus narkoba yang menjeratnya terbongkar. Sosok yang dulu dikenal sebagai perwira menengah Polri dengan karier cemerlang, harus menerima kenyataan pahit: dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan menghadapi ancaman hukuman berat.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena melibatkan orang-orang terdekatnya, yakni sang istri Miranti Afriana dan seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.

Kronologis kasus ini bermula dari pengungkapan kepemilikan koper berisi narkotika yang diduga akan dikonsumsi sendiri oleh Didik. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), Didik mengakui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2019. Pengakuan itu menjadi titik balik yang membuka tabir keterlibatan pihak lain.

Miranti Afriana, sang istri, ternyata tidak hanya sekadar mengetahui kebiasaan suaminya. Ia ikut terseret setelah hasil uji laboratorium menunjukkan dirinya positif mengonsumsi ekstasi. Lebih jauh, Miranti disebut memerintahkan Aipda Dianita, seorang Polwan yang pernah menjadi ajundan pribadi, untuk menyimpan koper berisi narkotika. Fakta ini terungkap dalam pemeriksaan Bareskrim Polri, yang kemudian menegaskan bahwa keduanya memang menggunakan narkotika jenis MDMA.

Meski hasil uji rambut dan sampel menunjukkan Miranti dan Aipda Dianita positif narkoba, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi merekomendasikan agar mereka menjalani rehabilitasi. Keputusan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, mengingat posisi mereka sebagai bagian dari lingkaran aparat penegak hukum.

Sidang etik akhirnya menjatuhkan putusan pemecatan terhadap Didik. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Bareskrim Polri menahan Didik dan menjeratnya dengan pasal penyalahgunaan narkotika, yang berpotensi membuatnya mendekam di penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Publik mempertanyakan bagaimana seorang mantan Kapolres bisa terjerumus begitu dalam ke dunia narkoba, bahkan menyeret orang-orang terdekatnya. Lebih dari sekadar kasus hukum, peristiwa ini menjadi refleksi tentang rapuhnya integritas ketika godaan narkotika merasuki lingkaran aparat.

Kini, Didik harus menjalani proses hukum panjang, sementara Miranti dan Aipda Dianita menghadapi rehabilitasi. Nama mereka tercatat dalam sejarah kelam Polri, menjadi pengingat bahwa narkoba tidak mengenal batas jabatan, status, atau kedekatan dengan kekuasaan.