Dituntut 18 tahun Penjara, Anak Riza Chalid Merasa Tidak Adil

JAKARTA-AKSIKATA.COM- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto mendapatkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang dikenal publik sebagai putra dari pengusaha Riza Chalid tersebut diyakini bersalah disebabkan terlibat dalam praktek korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Kerry merasakan adanya ketidakadilan atas tuntutan 18 tahun penjara tersebut.
Kerry juga menyinggung pesan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto di waktu terselenggaranya Indonesia Economic Outlook, beberapa waktu lalu.
Di dalam momen itu, Prabowo berpesan supaya jangan menjadikan hukum sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu.
“Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan,” ujar Kerry waktu membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026), dini hari.

Kemudian Kerry juga menyinggung pesan Presiden Prabowo yang mengungkapkan bahwa negara jangan segan mengambil Langkah korektif jika ada indikasi ketidakadilan.
Prabowo juga meminta kepada pihak pengadilan untuk memberikan keputusan secara adil tanpa keraguan.

“Beliau juga menekankan bahwa tidak boleh ada sedikitpun keraguan apabila terdapat kemungkinan seorang terdakwa tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan yang bersifat final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari hukum adalah kehati-hatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi yang tidak bersalah,” ungkap Kerry.

Kerry juga meyakinkan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk murni mencari keuntungan pribadi dalam berbisnis.
Ia menyatakan bahwa bisnis yang dibangunnya itu untuk berkontribusi bagi negara.

“Yang Mulia, saya kembali ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan dan bukan semata untuk mengembangkan bisnis pribadi. Saya kembali dengan niat berkontribusi bagi negeri ini,” ujar Kerry.
Kerry mengungkapkan kembali bahwa mengakuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) sudah melewati proses panjang dan penuh risiko.
Saat awal operasional terminal BBM milik PT OTM, Kerry menerangkan bahwa pihaknya harus menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas, sementara kewajiban kepada kreditor harus tetap berjalan.

“Dalam situasi tersebut, saya tidak menghentikan operasional. Saya memastikan terminal tetap berjalan dan distribusi BBM tidak terganggu,” ujarnya.

Hal itu dia lakukan karena Kerry menilai terminal BBM PT OTM merupakan infrastruktur energi yang bukan cuma sekedar proyek bisnis.
Terminal BBM itu bagi Kerry merupakan bagian dari stabilitas ekonomi nasional.
Akan tetapi, Kerry merasa prihatin perjuangan dan kontribusinya itu dianggap sebagai beban negara dan bahkan mendapatkan tuduhan sudah merugikan negara.

“Hari ini, kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara,” ucap Kerry.

Kerry juga mengungkapkan bahwa sudah dua kali bulan Ramadan dijalaninya tanpa keluarga karena harus mendekam di penjara.
Padahal,Kerry melanjutkan bahwa ada banyak juga ratusan karyawan yang mencari nafkah di perusahaannya.

“Ada keluarga saya yang menunggu. Ada anak-anak saya yang membutuhkan ayahnya. Ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha saya,” ujar Kerry.

Kendatipun demikian, Kerry punya keyakinan bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini dengan adil dan objektif.
Kerry berpendapat bahwa hukum adalah murni tentang bukti dan kebenaran materiil, bukan asumsi dan persepsi.

“Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi melainkan tentang kebenaran materiil,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dianggap terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Jaksa juga memberikan tuntutan bahwa Kerry harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun).
(dps)

Foto : Elshinta