JAKARTA, AKSIKATA.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2), berakhir dengan keputusan tegas: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu menghadirkan 18 saksi dan membuka sejumlah fakta mengejutkan terkait pelanggaran berat yang dilakukan Didik.
Majelis etik menyatakan bahwa Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, sebuah pelanggaran yang tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang pemeriksaan saksi dan bukti. “Majelis memutuskan sanksi PTDH karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya dalam konferensi pers usai sidang.

Selain kasus narkoba, fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan Didik selama menjabat. Temuan ini semakin memperkuat alasan majelis etik untuk menjatuhkan sanksi terberat.
Pantauan media di lokasi menunjukkan Didik keluar dari ruang sidang dengan wajah tertunduk lesu, dikawal sejumlah anggota Propam Polri. Awak media yang menunggu di luar ruang sidang sempat mencoba meminta komentar, namun Didik memilih diam dan langsung meninggalkan Gedung TNCC.
Sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota yang melanggar hukum maupun kode etik. “Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran. Semua anggota, apapun jabatannya, akan diproses sesuai aturan,” kata Isir.
Keputusan PTDH terhadap Didik Putra Kuncoro diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri, bahwa integritas dan profesionalisme adalah harga mati dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.



