Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026, di Jakarta.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan satu koper berwarna putih berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita, anak buah AKBP Didik, di Tangerang, Banten. Penemuan tersebut berawal dari keterangan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengungkap bahwa atasannya, AKBP Didik, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan sempat memintanya mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP juncto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan demikian, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Brigjen Eko menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan perwira menengah Polri. “Kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri mendukung penuh langkah Bareskrim dalam mengusut kasus ini. “Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, termasuk terhadap anggota yang melanggar. Kami ingin memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.

Dengan penetapan tersangka ini, AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani pemeriksaan intensif dan berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut.