Komika Pandji Jalani Hukuman Adat di Toraja, Janji Tak Ulangi Kesalahan

JAKARTA, AKSIKATA.COM -Komika nasional Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10–11 Februari 2026, beberapa waktu lalu. Prosesi ini merupakan buntut dari materi lawakan yang dianggap menyinggung prosesi adat kematian masyarakat Toraja, Rambu Solo.

Dalam sidang adat yang difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat dan tokoh adat. Ia menerima keputusan sanksi adat berupa pengorbanan seekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk pemulihan atas kesalahannya.

“Terima kasih banyak, pada kesempatan kali ini saya menerima semua keputusan yang telah diberikan. Semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik dari saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi di masa depan,” ujar Pandji di hadapan masyarakat adat Toraja.

Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan sekadar hukuman, melainkan simbol pemulihan hubungan antara pelaku dengan masyarakat adat. “Jumlah dan jenis hewan ini pada intinya bertujuan untuk pemulihan atas kesalahan yang telah terjadi,” jelasnya.

Saba’ Sombolinggi, salah satu hakim adat lainnya, menambahkan bahwa proses peradilan adat dilakukan setelah diskusi panjang dengan para pemangku adat. “Proses hukum adat diawali dengan peradilan pada 10 Februari, kemudian dilanjutkan dengan penerapan sanksi adat pada 11 Februari,” ujarnya.

Prosesi adat berlangsung selama dua hari, dimulai dengan sidang adat pada 10 Februari yang dihadiri 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Pandji datang bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Pada hari berikutnya, Pandji menjalani sanksi adat berupa pengorbanan seekor babi dan lima ekor ayam. Prosesi ini dikenal dengan istilah Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ atau Ma’sosorang Rengnge’, yang bermakna pemberian ruang pemulihan atas perbuatan yang menyinggung masyarakat adat.

Setelah prosesi selesai, masyarakat adat Toraja menyatakan bahwa Pandji telah diterima kembali. “Dengan selesainya prosesi ini, hubungan Pandji dengan masyarakat Toraja telah dipulihkan. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati adat,” ungkap Saba’ Sombolinggi, salah satu hakim adat.

Dengan selesainya prosesi adat ini, masyarakat Toraja berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi, sekaligus menjadi pelajaran bagi publik bahwa adat istiadat harus dihormati, terutama dalam konteks budaya yang sakral.