JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jagat media sosial Tasikmalaya digemparkan oleh konten bertema sewa pacar yang dibuat seorang influencer berinisial SL. Konten tersebut dinilai meresahkan karena melibatkan pelajar di bawah umur dengan iming-iming uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu serta traktiran jajanan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, SL akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kasus ini bermula dari unggahan video SL yang memperlihatkan dirinya menawarkan “jasa sewa pacar” kepada anak sekolah. Dalam video yang viral, SL tampak mendekati pelajar dan mengajak mereka untuk berpura-pura menjadi pacarnya dengan bayaran tertentu. Aksi tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat karena dianggap mengeksploitasi anak dan berpotensi menjerumuskan generasi muda pada perilaku menyimpang.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa malam, 27 Januari 2026. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” ujarnya kepada wartawan. SL kemudian digelandang ke ruang tahanan dengan tangan terborgol, tampak tertunduk lesu mengenakan kaus abu-abu.
Aktivis perlindungan anak juga menyoroti konten yang dibuat SL. Ipa Zumrotul Falihah dari komunitas Taman Jingga menyebut bahwa dalam beberapa video, anak-anak dijadikan objek dengan pengambilan gambar yang mengarah ke area sensitif. “Ini sangat berbahaya karena anak-anak dijadikan bahan konten yang bernuansa seksual. Kami mendampingi korban untuk melapor,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah warga dan perempuan lain mulai mengungkap pengalaman serupa terkait aksi SL. Hal ini memperkuat dugaan bahwa konten sewa pacar bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk eksploitasi anak yang melanggar hukum. Polisi menjerat SL dengan pasal perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam membuat materi di media sosial. Konten yang melibatkan anak di bawah umur tanpa izin dan dengan iming-iming materi jelas melanggar hukum serta norma sosial. Dengan penetapan tersangka terhadap SL, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari eksploitasi digital.



