Yai Mim Ditahan Polresta Malang Usai Diperiksa Sebagai Tersangka  

Yai Min (foto: memoindonesia)

MALANG, AKSIKATA.COM – Polresta Malang resmi menahan Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang,  yang sebelumnya sempat viral karena perselisihan dengan tetangga. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Rudi Santoso, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Senin malam setelah penyidik menemukan bukti digital yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. “Kami telah mengamankan sejumlah perangkat elektronik dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang,” ujarnya.

Yai Min dijebloskan di Rutan Polresta Malang Kota per Senin (19/1/2026) malam. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum persidangan dimulai.

Kuasa hukum Yai Mim, Andi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur pembelaan hukum. “Klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah. Kami akan memastikan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berjalan,” katanya.

Polisi menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan oleh tetangganya sendiri Nurul Sahara atas dugaan pelecehan dan pornografi pada Selasa (7/10/2025).