Pria Ditemukan Tewas di TPU Bekasi, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Tribun Bekasi

BEKASI, AKSIKATA.COM – Kota Bekasi digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kompleks BRI, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Minggu, 11 Januari 2026.

Korban, yang kemudian diketahui berinisial MDT, ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tertutup dedaunan kering, dengan bekas jeratan ikat pinggang di leher serta luka memar di wajah. Temuan ini segera dilaporkan kepada petugas TPU dan kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan identifikasi korban dan penyelidikan di lokasi kejadian. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang berinisial JP dan G, yang diketahui sebagai eksekutor sekaligus teman lama korban. Dari keterangan yang dihimpun, aksi keji tersebut dipicu oleh perselisihan utang yang sudah lama tidak terselesaikan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut utang sebagai pemicu utama aksi keji tersebut. Barang bukti berupa ikat pinggang yang digunakan untuk menjerat leher korban telah diamankan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan ini. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada aktor lain di balik kasus ini,” tambah Kombes Budi Hermanto.

Barang bukti berupa ikat pinggang yang digunakan untuk menjerat leher korban telah diamankan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan ini

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban secara detail, sementara barang bukti berupa ikat pinggang yang digunakan untuk menjerat leher korban telah diamankan.