Kawasan Adat Badui Dalam Ditutup Selama Tiga Bulan untuk Ritual Kawalu

foto: kemenparekraf

BANTEN, AKSIKATA.COM – Perkampungan Suku Badui Dalam di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, resmi ditutup bagi pengunjung selama tiga bulan mulai 20 Januari 2026. Penutupan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi masyarakat Badui Dalam melaksanakan ritual adat Kawalu, sebuah prosesi sakral yang dijalankan setiap tahun setelah musim panen. Kawasan yang ditutup meliputi Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana, yang merupakan pusat kehidupan masyarakat Badui Dalam.

Ritual Kawalu memiliki makna mendalam bagi masyarakat Badui. Selama periode ini, seluruh perhatian warga difokuskan pada kegiatan ibadah, doa, dan penyucian diri sesuai ajaran leluhur. Kawalu juga menjadi bentuk rasa syukur atas hasil panen sekaligus permohonan ampun kepada Sang Hyang Karesa.

Ritual Kawalu merupakan tradisi warisan leluhur masyarakat Badui Dalam yang dilaksanakan secara turun-temurun. Selama tiga bulan pelaksanaan Kawalu, warga Badui Dalam menjalani puasa seharian dan membatasi interaksi dengan dunia luar.

Prosesi ini berlangsung tertutup, sehingga wisatawan maupun masyarakat luar tidak diperkenankan masuk ke wilayah Badui Dalam. Hanya tamu yang mendapat undangan dan izin khusus dengan jumlah terbatas yang diperbolehkan hadir.

Kepala Desa Adat Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa larangan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. “Kami minta pengunjung, wisatawan, agar mematuhi larangan memasuki perkampungan Badui Dalam. Ritual Kawalu sifatnya sakral dan tertutup, sehingga tidak boleh diganggu oleh aktivitas luar,” ujarnya saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak.

Ia menjelaskan, selama ritual berlangsung, seluruh aktivitas kunjungan wisata ditiadakan. Larangan masuk tidak hanya berlaku bagi wisatawan, tetapi juga masyarakat umum dari luar kawasan adat. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk keperluan tertentu yang bersifat khusus atau mendesak. “Jika ada keperluan khusus, seperti kunjungan pejabat, masih diperbolehkan, tetapi jumlahnya sangat terbatas,” kata Jaro Oom.

Penutupan kawasan Badui Dalam akan berlangsung hingga Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya bulan Kawalu dalam penanggalan adat Badui. Setelah itu, masyarakat Badui akan melanjutkan rangkaian upacara adat berikutnya, seperti Ngalaksa dan Seba Badui, yang menjadi bagian penting dari siklus kehidupan mereka.

Dengan adanya penutupan ini, pemerintah daerah dan tokoh adat berharap wisatawan dapat menghormati tradisi masyarakat Badui. Kawalu bukan hanya ritual keagamaan, tetapi juga simbol keteguhan masyarakat Badui dalam menjaga adat dan budaya leluhur mereka di tengah arus modernisasi.