Polisi  Tetapkan Yai Mim Tersangka Kasus Pornografi dan Asusila

MALANG, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan perbuatan asusila. Penetapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menggelar perkara gelar perkara pada Selasa (6/1/2026) atas laporan yang diajukan oleh tetangganya, Sahara, pada September 2025 lalu.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status Yai Mim dari saksi menjadi tersangka diambil setelah penyidik menilai bukti yang ada cukup kuat.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor, serta menyita barang bukti berupa rekaman digital. Dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat menetapkan Yai Mim sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2025) siang.

Sahara, pelapor sekaligus tetangga Yai Mim, mengaku lega atas langkah kepolisian. “Saya hanya ingin kasus ini ditangani secara adil. Sejak awal saya merasa terganggu dengan perilaku yang tidak pantas, dan akhirnya saya memberanikan diri melapor,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Ahmad Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami akan kooperatif, tetapi kami juga akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Semua tuduhan akan kami bantah di pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP 338/11/2025 yang dilaporkan oleh Sahara, dengan sangkaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Yudi menyebut yang bersangkutan belum ditahan dan saat ini masih akan dilakukan pemanggilan demi pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih menunggu proses pemanggilan resmi terhadap terlapor.