BALANGAN, AKSIKATA.COM – Dua orang pria yang menjadi pemeran dalam video asusila sesama jenis di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait pornografi.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), mengungkapkan bahwa video yang menghebohkan tersebut diproduksi pada Mei-Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Video ini baru viral di media sosial pada 12 Desember 2025, meskipun dibuat sekitar pertengahan tahun lalu,” ungkap AKBP Yulianor didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan digital. Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka utama yakni, MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, Sprei berwarna merah dan Tirai warna pink-hijau yang tampak dalam video
“Video tersebut menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan dua pemeran utama sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perekaman maupun penyebaran video tersebut.


